Puan Kecam Kasus Pencabulan Kiai Jombang, Tuntut Hukuman Kebiri!

dailyxpressnews.com – Ketua DPT Puan Maharani mengecam kasus pencabulan Kiai Jombang, Pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang tidak hanya mendapatkan kecaman dari netizen saja. Puan meminta agar kasus pencabulan apalagi terjadi di lingkungan pendidikan harus segera diproses oleh hukum, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus tersebut. “Tentang pencabulan tentu saja DPR mengecam tegas dan tentu saja DPR ingin hal yang terkait pencabulan di dunia pendidikan”

“Terlebih lagi jika dilakukan pada anak dibawah umur, kami sangat mengecam” ucap Puan saat ditemui oleh wartawan. Puan juga meminta agar pemerintah setempat untuk dapat melakukan langkah mitigasi agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Menurutnya semua masyarakat harus terlibat aktif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Sampai saat ini polisi masih terus memburu Bechi yang statusnya sebagai DPO, belasan aparat bahkan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk mencari tersangka.

Saat melakukan pengejaran, salah seorang saksi yang berada di lokasi mengatakan Bechi kabur melalui jalur tikus yang ada di lingkungan pesantren untuk bersembunyi. Polisi bahkan sampai menyisir pemakaman hingga toilet pesantren, “Semuanya disisir, di makam, di toilet, pondok santri perempuan” ucap Aan Anshori yang merupakan seorang saksi. Saat polisi melakukan negosiasi dengan pihak keluarga, mereka menolak memberi tahu di mana MSAT bersembunyi. Disamping itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka opsi menuntut tersangka kasus pencabulan Kiai Jombang, yang dilakukan oleh sang anak.

Kabarnya MSAT dituntut mendapatkan hukuman kebiri, hal tersebut diungkapkan Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, ketika pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua kasus pencabulan tersebut di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. “Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak, itu nanti akan lihat fakta persidangan” ucap Sofyan. Sementara ini Sofyan mengatakan anak kiai Jombang itu akan didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 2889 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara, atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

Kasus-Pencabula-Kiai-Jombang

Dengan tertangkapnya MSAT alias Bechi ini maka jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, agar segera melakukan sidang. “Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan” ucapnya. Selama melakukan proses penyidikan, MSAT diketahui sama sekali tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 lalu. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tapi polisi belum dapat menangkap MSAT. Selain itu, upaya jemput paksa juga sempat dihalangi oleh jemaah pesantren.

MSAT kemudian menggugat Kapolda Jatim, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, ia juga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jombang. Namun dua kali upaya praperadilan tersebut ditolak dan polisi juga telah menerbitkan status DPO untuk MSAT. Setelah dikepung ratusan polisi selama 15 jam lamanya, akhirnya MSAT menyerahkan diri. Tidak hanya MSAT yang ditangkap, ada lima orang simpatisan yang ikut ditangkap oleh polisi, karena menghalangi penyidikan kasus dugaan pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmant membeberkan peran masing-masing para tersangka dalam kasus ini yaitu mereka merupakan WH warga Sidoarjo, MR warga Ploso Jombang, MN warga Gunung Kidul Yogyakarta, SA warga Lamongan dan yang terakhir DD sopir dari MSAR. Karena hal tersebut tersangka dijerat pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, yaitu perbuatan mencegah proses penyidikan. “Jika ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini, akan terancam pidana selama 5 tahun”.

Karena adanya kasus pencabulan anak ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Timur Mohammad As’adul Anam mengatakan pesantren Majma’al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, harus menunggu selama 2 tahun terlebih dahulu jika ingin kembali mengurus izin operasional. Dari kasus pencabulan kiai Jombang, akibatnya izin operasional pesantren harus dicabut, Anam juga menjelaskan ruh atau ruhuk pesantren terdiri atas tujuh hal yaitu NKRI, nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian dan kemaslahatan/keseimbangan.

Similar Articles

Comments

Most Popular

Ketahui Faktor Penyebab Gusi Bengkak dan Cara Mengatasinya

Dailyxpressnews.com - Selamat datang di blog kami yang membahas kesehatan mulut dan gigi! Kali ini, kita akan mengupas tuntas tentang gusi bengkak - masalah...

Ketahui Manfaat Oil Pulling untuk Kesehatan Gigi dan Mulut

Dailyxpressnews.com - Selamat datang di blog kami! Apakah Anda ingin tahu tentang metode alami yang dapat meningkatkan kesehatan gigi dan mulut Anda? Jika iya,...

Make Up Flawless Digunakan Aktris Korea Untuk Tampil Cantik

Dailyxpressnews.com - Siapa yang tidak terpesona dengan kecantikan dan kilau flawless para aktris Korea? Mereka selalu tampil memukau di layar kaca, seolah memiliki kulit...